Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Umum TNI disingkat Setum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan TNI.
(2) Setum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI disingkat Kasetum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Koreksi Anda
