Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengendalian Operasi TNI disingkat Pusdalops TNI bertugas menyiapkan dukungan fasilitas komando dan pengendalian operasi TNI serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Pusdalops TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi TNI disingkat Kapusdalops TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Koreksi Anda
