Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Satkomlek TNI bertugas menyelenggarakan dukungan komunikasi dan elektronika bagi komando dan pengendalian Panglima TNI dalam pelaksanaan operasi TNI. (2) Satkomlek TNI dipimpin oleh Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Dansatkomlek TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Koreksi Anda