Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Teritorial TNI disingkat Ster TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang kegiatan dan pemberdayaan wilayah pertahanan guna mewujudkan daya tangkal dan daya dukung wilayah dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Ster TNI dipimpin oleh Asisten Teritorial Panglima TNI disingkat Aster Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Aster Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aster Panglima TNI disingkat Waaster Panglima TNI.
Koreksi Anda
