Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Logistik TNI disingkat Slog TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik meliputi materiil/bekal, fasilitas dan jasa dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Slog TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima TNI disingkat Aslog Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Aslog Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aslog Panglima TNI disingkat Waaslog Panglima TNI.
Koreksi Anda
