Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Personalia TNI disingkat Spers TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang personel dan tenaga manusia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Spers TNI dipimpin oleh Asisten Personalia Panglima TNI disingkat Aspers Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Aspers Panglima TNI dibantu oleh Wakil Aspers Panglima TNI disingkat Waaspers Panglima TNI.
Koreksi Anda