Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Panglima TNI disingkat Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Perwira Tinggi Bintang Dua dan 13 (tiga belas) Perwira Tinggi Bintang Satu yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
