Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal TNI disingkat Itjen TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI disingkat Irjen TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(3) Irjen TNI dibantu oleh Wakil Irjen TNI disingkat Wairjen TNI dan 3 (tiga) orang Inspektorat.
Koreksi Anda
