Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Markas Besar TNI terdiri atas : a. unsur pimpinan : Panglima TNI. b. unsur pembantu pimpinan : 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Panglima TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorial TNI; 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan 11. Staf Khusus Polisi Militer. c. unsur pelayanan : 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan 3. Sekretariat Umum TNI. d. Badan Pelaksana Pusat : 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pendidikan dan Latihan TNI; 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan PRESIDEN; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Badan Perbekalan TNI; 10. Pusat Pembinaan Mental TNI; 11. Pusat Keuangan TNI; 12. Pusat Sejarah TNI; 13. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 14. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 15. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 16. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 17. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 18. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan 19. Komando Garnisun Tetap. e. Komando Utama Operasi TNI : 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara. (2) Unsur pelayanan selain dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 diatur dengan Peraturan Panglima TNI. (3) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
Koreksi Anda