Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Markas Besar TNI terdiri atas :
a. unsur pimpinan : Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan :
1. Staf Umum TNI;
2. Inspektorat Jenderal TNI;
3. Staf Ahli Panglima TNI;
4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI;
5. Staf Intelijen TNI;
6. Staf Operasi TNI;
7. Staf Personalia TNI;
8. Staf Logistik TNI;
9. Staf Teritorial TNI;
10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI; dan
11. Staf Khusus Polisi Militer.
c. unsur pelayanan :
1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; dan
3. Sekretariat Umum TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat :
1. Sekolah Staf dan Komando TNI;
2. Komando Pendidikan dan Latihan TNI;
3. Akademi TNI;
4. Badan Intelijen Strategis TNI;
5. Pasukan Pengamanan PRESIDEN;
6. Badan Pembinaan Hukum TNI;
7. Pusat Penerangan TNI;
8. Pusat Kesehatan TNI;
9. Badan Perbekalan TNI;
10. Pusat Pembinaan Mental TNI;
11. Pusat Keuangan TNI;
12. Pusat Sejarah TNI;
13. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
14. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
15. Pusat Pengkajian Strategi TNI;
16. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
17. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana;
18. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; dan
19. Komando Garnisun Tetap.
e. Komando Utama Operasi TNI :
1. Komando Pertahanan Udara Nasional;
2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat;
4. Komando Pasukan Khusus;
5. Komando Daerah Militer;
6. Komando Armada;
7. Komando Lintas Laut Militer; dan
8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Unsur pelayanan selain dimaksud pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(3) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan.
Koreksi Anda
