Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TNI Angkatan Udara bertugas : a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Koreksi Anda