Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah INDONESIA dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda