Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah PRESIDEN.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
