Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugastugas pertahanan negara. 2. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 3. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. 4. Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar TNI adalah staf yang bertugas membantu pembinaan postur dan penggunaan kekuatan TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. 5. Unsur Pembantu Pimpinan pada tingkat Markas Besar Angkatan adalah Staf yang bertugas membantu pembinaan postur Angkatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan. 6. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas Besar TNI atau Markas Besar Angkatan. 7. Unsur Pelayanan adalah satuan-satuan kerja di tingkat Pusat yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan. 8. Komando Utama Operasi yang selanjutnya disebut Kotama Ops adalah kekuatan TNI yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima. 9. Komando Utama Pembinaan yang selanjutnya disebut Kotama Bin adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan. 10. Lembaga adalah organisasi non kementerian pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 11. Pengerahan kekuatan TNI adalah suatu proses mengerahkan kekuatan TNI, untuk melaksanakan operasi militer yang wewenang dan tanggung jawab berada pada PRESIDEN atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. 12. Penggunaan kekuatan TNI adalah suatu proses menggunakan satuan TNI untuk mengatasi, menanggulangi ancaman terhadap keamanan nasional yang merupakan tanggung jawab Panglima TNI dan dipertanggungjawabkan kepada PRESIDEN. 13. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI.
Koreksi Anda