Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan layanan kesehatan layanan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah mendapat manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan dimaksud.
(3) Layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda
