Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini di masing-masing instansi pengguna diatur secara bersama atau sendiri-sendiri dengan Peraturan Menteri atau Kepala Instansi Pengguna.
Koreksi Anda