Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini di masing-masing instansi pengguna diatur secara bersama atau sendiri-sendiri dengan Peraturan Menteri atau Kepala Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
