Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha yang meliputi antara lain eksportir, importir, agen pelayaran dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang menggunakan pelayanan melalui Portal INSW dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda