Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya pengelola INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan NSW yang diketuai oleh Menteri Keuangan.
(2) Struktur keanggotaan Tim Persiapan NSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
