Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penerima hak akses INSW bertanggung jawab menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut. (2) Penerima hak akses INSW bertanggung jawab atas data yang disampaikan kepada Portal INSW. (3) Pengguna Portal INSW yang menyampaikan data melalui Portal INSW wajib menyediakan back-up data. (4) Masing-masing instansi Pengguna Portal INSW wajib MENETAPKAN tingkat layanan (Service Level Arrangement) untuk ditaati dan dilaksanakan demi terciptanya kepastian hukum. (5) Masing-masing instansi Pengguna Portal INSW wajib menggunakan standar elemen data yang dipergunakan dalam INSW.
Koreksi Anda