Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pihak pengguna memberikan dan/atau menerima perizinan, data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke Portal INSW. (2) Perizinan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen elektronik yang mengikat para pihak yang terkait dengan INSW.
Koreksi Anda