Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau II impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW. (2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda