Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perijinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.
(2) Pembangunan dan penerapan INSW sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
