Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
