Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
Koreksi Anda