Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan tetap, maka PRESIDEN memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang baru.
Koreksi Anda