Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
Apabila Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhalangan tetap, maka PRESIDEN memilih dan mengangkat Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang baru.
Koreksi Anda
