Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan. (2) Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN bertindak sebagai koordinator dan tidak dapat menyampaikan nasihat dan pertimbangannya sendiri atas nama Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda