Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dapat menunjuk 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Pertimbangan untuk melakukan suatu kajian atau telaahan dan memberi nasihat dan pertimbangan tertulis langsung kepada PRESIDEN. (2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang bersangkutan. (3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang lain.
Koreksi Anda