Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasihat dan pertimbangan yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan merupakan nasihat dan pertimbangan yang disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (2) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat yang dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN. (3) Nasihat dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
Koreksi Anda