Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN berhak menyampaikan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan secara perorangan kepada PRESIDEN.
(2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang bersangkutan.
(3) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN yang lain.
Koreksi Anda
