Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota Dewan Pertimbangan
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
