Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 10 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan PRESIDEN.
(2) Dewan Pertimbangan PRESIDEN berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
