ORGANISASI
Badan Pertanahan Nasional terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan;
d. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
e. Deputi BIdang Pengaturan dan Penataan Pertanahan;
f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
g. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
h. Inspektorat Utama.
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pertanahan Nasional dalam mejalankan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretariat Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Pertanahan Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga Badan Pertanahan Nasional;
d. pembinaan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Pertanahan Nasional;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Badan Pertanahan Nasional.
(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang survei, pengukuran dan pemetaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.
(1) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;
b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
c. inventarisasi dan penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah;
d. pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial keagamaan, dan kepentingan umum lainnya;
e. penetapan batas, pengukuran dan perpetaan bidang tanah serta pembukuan tanah;
f. pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah, Surveyor Berlisensi dan Lembaga Penilai Tanah.
(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengaturan dan penataan pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan dan penataan pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan penataan pertanahan;
b. penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah;
c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan penggunaan tanah;
d. pelaksanaan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di bidang pengendalian pertanahan
dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan danpemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan danpemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan,pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
c. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
d. evaluasi dan pemantauan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan.
Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksaakan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan;
b. pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan konflik pertanahan;
c. penanganan masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara
hukum dan non hukum;
d. penanganan perkara pertanahan;
e. pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi dan lainnya;
f. pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
g. penyiapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
b. pelaksaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala Badan Pertanahan Nasional;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
(1) Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat dibentuk Pusat- pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari sejumlah Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing terdiri dari sejumlah Subbidang.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan
Nasional di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi di Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kabupaten/Kota.
(2) Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian.