Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lerr.baga Produktivitas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan budaya produktif dan etos kerja; b. pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; c. pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional; d. peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing; e. pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan f. pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
Koreksi Anda