Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang LEMBAGA PRODUKTIVITAS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja yang selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan. 2. Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta. 3. Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dalam rangka meningkatkan Produktivitas dan daya saing nasional secara terencana, terstruktur, sistematis, bersinergi, dan berkesinambungan. 4. Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di arttara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda