Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
Koreksi Anda
