Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (2) Menteri melaksanakan evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. kebijakan strategis nasional; dan/atau c. dinamika global terkait KLLAJ. (3) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta masukan melalui Forum LLAJ. (4) Hasil evaluasi RUNK LLAJ dapat berupa perubahan terhadap RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (5) Hasil Evaluasi RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimintakan persetujuan oleh Menteri kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda