Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, RAK LLAJ Provinsi, dan RAK LLAJ Kabupaten/Kota dilaksanakan terkoordinasi oleh Penanggung Jawab Pilar dengan menggunakan manajemen KLLAJ.
(2) Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
b. pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi;
dan
c. pemberian dukungan fungsi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Penanggung Jawab Pilar melalui Forum LLAJ.
(4) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memprakarsai pelaksanaan pembahasan dalam Forum LLAJ.
(5) Penanggung Jawab Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengikutsertakan pihak terkait dalam pelaksanaan pembahasan pada Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
