Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. visi dan misi; b. sasaran; c. kebijakan; d. strategi; dan e. Program Nasional KLLAJ. (2) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s). (3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda