Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, untuk jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040.
(2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
Koreksi Anda
