Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berhak: a. mendapatkan akses informasi dari pemanfaatan Mikroorganisme; b. mendapatkan pengakuan yang berkaitan dengan authorship dalam setiap publikasi oleh penerima dan pencantuman pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan secara layak atas dasar informasi awal Mikroorganisme; c. menerima kembali Mikroorganisme atau informasi Mikroorganisme yang dimusnahkan sesuai kesepakatan bersama; dan d. melakukan mekanisme penelusuran kembali (tracking system) terhadap Mikroorganisme.
Koreksi Anda