Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib: a. mengalihkan Mikroorganisme sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; dan b. menyiapkan dokumen pendukung terkait Mikroorganisme.
Koreksi Anda