Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Pembagian keuntungan nonekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a meliputi:
a. peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; dan/atau
b. pemanfaatan teknologi hasil pengembangan.
(2) Peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. peningkatan atau pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan;
b. pembangunan infrastruktur;
c. pembagian hasil penelitian dan/atau pengembangan;
d. publikasi bersama;
e. peran serta dalam pengembangan produk;
dan/atau
f. kolaborasi, kerja sama, dan sumbangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanfaatan teknologi hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. alih pengetahuan dan/atau alih teknologi;
dan/atau
b. informasi ilmiah.
Koreksi Anda
