Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikecualikan terhadap Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda