Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikecualikan terhadap pendistribusian dan
pemanfaatan Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
