Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme untuk dibawa ke luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari Lembaga.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) untuk mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan kepada Lembaga dan melengkapi dokumen:
a. identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
b. rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial dan/atau komersial;
c. keterangan dari instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), jika pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) merupakan pihak asing; dan
d. Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
(3) Lembaga memberikan rekomendasi persetujuan pendistribusian dan pemanfaatan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme.
(4) Rekomendasi Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dokumen untuk pertimbangan pembuatan persetujuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme ke luar wilayah negara Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda
