Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menerima pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga atau Lembaga Penyimpanan Lainnya. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Koreksi Anda