Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak yang berasal dari INDONESIA atau pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. lembaga penelitian dan pengembangan; b. lembaga atau organisasi berbadan hukum; c. perguruan tinggi; dan/atau d. badan usaha.
Koreksi Anda