Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan data Mikroorganisme INDONESIA dapat dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Pangkalan data Mikroorganisme INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Pangkalan Data Mikroorganisme INDONESIA diatur dengan Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda
