Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Mikroorganisme yang dilakukan di Lembaga Penyimpan Lainnya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme yang ditetapkan oleh Lembaga.
(2) Pemenuhan persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan verifikasi pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme diatur dengan Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda
