Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c wajib dilakukan di Lembaga.
(2) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i dapat dilakukan di Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Koreksi Anda
