Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN MIKROORGANISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme dilakukan melalui pengambilan dari: a. Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan; b. kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex situ); c. lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian, penanggulangan kesehatan masyarakat; atau d. Lokasi Nonkonservasi. (2) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya. (3) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex situ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian, penanggulangan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (5) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan setelah mendapat rekomendasi Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari Lokasi Nonkonservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan oleh Lembaga. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda